DEV Community

Faiz Dawami
Faiz Dawami

Posted on

Pentingya Izin Usaha untuk Toko Online

Pentingya Izin Usaha untuk Toko Online

Toko online merupakan tempat pembelian barang dan jasa melalui media Internet. Toko online atau online shop yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan barang-barang yang dicari.

Kegiatan belanja online ini merupakan bentuk komunikasi baru, tidak memerlukan interaksi tatap muka secara langsung antar pelaku ekonomi, melainkan dapat dilakukan secara terpisah dari dan ke seluruh dunia dengan layanan akses internet.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa pentingnya owner toko online untuk mengurus izin usaha dan akan dinilai dari perspektif-perspektif yang ada.

Membuka toko online perlu mengurus izin usaha karena buka lokasi atau tempat usaha yang diharuskan untuk membuat izin usaha, namun jenis usahanya.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 65 dan Pasal 66 tentang Perdagangan yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha termasuk berbasis jaringan (online) harus mendaftarkan usaha. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda.

Memiliki legalitas usaha termasuk Toko Online sebenarnya juga memiliki banyak manfaat, seperti

  1. Sebagai sarana perlindungan hukum
  2. Sebagai Syarat dalam kegiatan untuk menunjang perkembangan usaha
  3. Memiliki akses untuk dana hibah yang disediakan oleh pemerintah
  4. Menjadi Syarat untuk mengurus sertifikat Merk, Halal, Depkes, dan BPOM, dan
  5. Mempermudah pengajuan kredit usaha di Bank. Online shop biasanya merupakan usaha milik perorangan. Sehingga legalitas usaha yang diperlukan untuk bisnis online shop hanyalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Perorangan
  6. Fotocopy KTP pemohon dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan)
  7. Fotocopy NPWP pemohon
  8. Isi formulir permohonan (disertaidengan materai 6000), dilengkapi Surat kuasa pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan)
  9. Surat pernyataan (belum memiliki SIUP, bukan mini market, dan peruntukan kantor)
  10. Softcopy pas foto penanggung jawab pemohon (berwarna, ukuran 3x4) dan
  11. Surat pernyataan kedudukan usaha/badan usaha Persyaratan Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perorangan
  12. Fotocopy KTP penerima kuasa dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan)
  13. Surat pernyataan keabsahan dokumen dan surat pernyataan belum memiliki TDP
  14. KTP pemilik
  15. Izin usaha (SIUP, dll)
  16. KTP, KK, dan NPWP pemilik/penanggung jawab usaha, dan
  17. Surat pernyataan kedudukan usaha/badan usaha

Dalam penerapannya, Cara Pengajuan SIUP dan TDP bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni

Online

Pada era digital sekarang ini, pendaftaran SIUP dan TDP dapat dilakukan secara online. Jika Anda tinggal di DKI Jakarta, maka Anda dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta http://pelayanan.jakarta.go.id/ dengan langkah-langkah berikut:

  1. Anda diharuskan untuk registrasi akun di website BPTSP DKI Jakarta dengan mendaftarkan alamat email perusahaan dan data diri pemilik/penanggungjawab badan usaha.
  2. Setelah itu, sistem akan mengirimkan notifikasi bagi pemohon baru untuk melakukan verifikasi dokumen ke PTSP.

Manual

Melakukan pendaftaran SIUP dan TDP secara manual, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Siapkan persyaratan pendaftaran SIUP dan TDP untuk dibawa ke BPTSP.
  2. Ajukan permohonan pembuatan SIUP dan TDP Anda kepada petugas BPTSP. Nantinya Anda akan dibimbing untuk mengisi formulir dan berkas-berkas yang diperlukan.
  3. Biasanya pengurusan memakan waktu 4 minggu, 2 minggu untuk TDP dan 2 minggu untuk SIUP.
  4. Jika SIUP dan TDP sudah jadi, Anda dapat mengambilnya di BPTSP tempat Anda mendaftar.

Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.

Membuka toko online perlu mengurus izin usaha karena bukan lokasi atau tempat usaha yang diharuskan untuk membuat izin usaha, namun jenis usahanya.

Dan apabila mungkin Online Shop atau Toko Online kalian sudah berkembang dan berencana untuk membuat sebuah Offline Store, kalian bisa menggunakan Jasa Pendirian PT Tercepat untuk membantu kalian dalam mengurus legalitas pendirian Usaha dalam bentuk PT.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 65 dan Pasal 66 tentang Perdagangan yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha termasuk berbasis jaringan (online) harus mendaftarkan usaha.

Top comments (0)