DEV Community

Thedy Johanis
Thedy Johanis

Posted on

Thedy Johanis Dibebaskan dari Tuduhan, Kasus Dinyatakan Selesai oleh Polda Kepri

Image description
Batam - Tahun 2024 menjadi momen penting bagi Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK Group), Thedy Johanis, setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus hukum yang sempat melibatkan namanya. Pada September 2024, Polda Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini diambil berdasarkan pendekatan Restorative Justice, di mana pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa melalui proses pengadilan lebih lanjut.

Restorative Justice sebagai Solusi Konflik
Kasus yang melibatkan dugaan penipuan jual beli properti ini sempat menjadi sorotan. Namun, berkat pendekatan konstruktif yang dilakukan oleh semua pihak, kasus tersebut akhirnya menemui jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan damai, status tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Thedy Johanis resmi dicabut.

Pendekatan Restorative Justice yang diterapkan mencerminkan pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang adil dan humanis. Hal ini juga menjadi bukti bahwa integritas dan profesionalisme dapat menjadi solusi dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks.

Image description
Fokus pada Pengembangan Batam
Meski menghadapi isu hukum, Thedy Johanis tetap menunjukkan komitmennya untuk memimpin JPK Group dalam pengembangan proyek-proyek strategis di Batam. Di bawah kepemimpinannya, JPK Group terus berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan infrastruktur kota. Beberapa proyek unggulan yang dikembangkan oleh JPK Group meliputi:

Nagoya Hill Mall, pusat perbelanjaan ikonik di Batam.
Windsor Park, kawasan perumahan premium dengan fasilitas modern.
Nagoya Garden Phases I & II, area ruko strategis untuk hunian dan usaha.
Center Point Housing, hunian mewah dengan akses strategis.
Proyek-proyek ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Komitmen dan Harapan di Masa Depan
Menyikapi resolusi dari kasus hukumnya, Thedy Johanis menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang diberikan oleh tim JPK Group, mitra bisnis, dan masyarakat Batam. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi titik balik untuk fokus penuh pada visi pembangunan Batam sebagai kota modern dan berdaya saing global.

Dengan pengalaman lebih dari dua dekade di industri properti, Thedy Johanis berkomitmen untuk terus mengedepankan inovasi dan keberlanjutan dalam setiap proyek yang dikerjakan. Tahun 2025 akan menjadi momentum baru untuk memperkuat posisi JPK Group sebagai salah satu pengembang terkemuka di Batam.

Penutup
Penyelesaian kasus hukum yang melibatkan Thedy Johanis menunjukkan bahwa keadilan dan integritas selalu memiliki tempat di tengah tantangan. Dengan semangat baru dan visi yang lebih kuat, Thedy Johanis dan JPK Group siap melangkah maju, memberikan kontribusi yang nyata untuk kemajuan Batam dan masyarakatnya.

Selamat menyongsong tahun 2025 dengan penuh harapan dan optimisme!

Top comments (0)